Adi Darmawan Pimpin KP3 ABAS Aceh Selatan, Sosialisasi Pemekaran Jadi Agenda Awal

Daerah2 Dilihat

aksarakata.id, Tapaktuan – Adi Darmawan, SSos., dikukuhkan sebagai Ketua Komite Panitia Persiapan Provinsi Aceh Barat Selatan (KP3 ABAS) Kabupaten Aceh Selatan dalam Konsolidasi Akbar dan Deklarasi Bersama di Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (24/10/2026).

Dalam kepengurusan tersebut, Ade Hikma, S.Kep., M.Kes., dipercaya sebagai Sekretaris, sedangkan M Syarif menjabat Bendahara. Setelah pengukuhan tersebut, Adi menyatakan akan memulai langkah perjuangan pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan dengan mensosialisasikan tujuan pemekaran kepada masyarakat hingga tingkat gampong dan kecamatan.

“Saya menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Kami di Aceh Selatan siap menjalankan misi perjuangan pemekaran Provinsi Aceh Barat Selatan. Tugas pertama kami adalah turun langsung ke masyarakat, ke gampong-gampong dan kecamatan, untuk menjelaskan maksud dan tujuan perjuangan ini secara utuh, agar masyarakat Aceh Selatan memberikan dukungan penuh,” ujar Adi Darmawan kepada posaceh.com, Minggu (25/10/2026).

Pengukuhan kepengurusan KP3 ABAS tingkat kabupaten itu berlangsung dalam kegiatan bertema “Satu Suara Satu Tujuan, Mewujudkan Daerah Otonomi Baru Provinsi Aceh Barat Selatan”.

Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 500 peserta dari enam kabupaten, yakni Aceh Barat, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, dan Simeulue. Perwakilan dari Banda Aceh dan Jakarta turut hadir.

Dalam kegiatan itu, para peserta membacakan deklarasi bersama yang menegaskan dukungan terhadap pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan.

Perjuangan pemekaran sejak 2003

Aspirasi pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan telah diperjuangkan sejak 2003. Konsolidasi di Kabupaten Aceh Barat tersebut dipimpin Ketua Umum KP3 ABAS Pusat, H. Kamaruddin, S.E., bersama Ketua Dewan Pengarah Teuku Sukandi, Sekretaris Umum Drs. Meurah Ali, dan Ketua Tim Lobi Pusat H. Ramli MS yang membacakan naskah deklarasi.

Menurut keterangan KP3 ABAS, sekitar 120.000 warga dari enam kabupaten di wilayah barat selatan Aceh telah menyatakan persetujuan terhadap pembentukan provinsi baru tersebut.

KP3 ABAS juga menyebut telah bertemu dengan ulama, tokoh masyarakat, bupati, dan sekretaris daerah di masing-masing kabupaten untuk membicarakan aspirasi pemekaran.

Dalam deklarasi tersebut, KP3 ABAS menyampaikan empat tujuan pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan, yaitu mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengoptimalkan sumber daya alam dan kearifan lokal, serta memperpendek rentang kendali pemerintahan.

Organisasi tersebut menilai jarak sejumlah wilayah di barat selatan Aceh dengan ibu kota provinsi menjadi salah satu alasan perlunya pemekaran. Dalam materi deklarasi disebutkan, perjalanan dari sebagian wilayah menuju ibu kota provinsi dapat memakan waktu hingga belasan jam.

Adi tegaskan perjuangan melalui jalur konstitusional

Adi mengatakan perjuangan pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan bukan ditujukan untuk melawan Aceh, melainkan sebagai upaya memperjuangkan pemerataan pembangunan dan pelayanan publik di wilayah barat selatan.

“Perlu kami luruskan, perjuangan pemekaran ini bukan bentuk perlawanan terhadap Aceh. Pasal 5 UUPA menyebutkan bahwa pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Artinya, UUPA tidak melarang, tetapi mengatur agar prosesnya ditempuh melalui jalur hukum yang sah. Itulah yang kami jalankan. Ini adalah ikhtiar konstitusional atas nama keadilan, sesuai kenyataan yang dirasakan masyarakat barat selatan hari ini,” tegasnya.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai landasan yang menurutnya perlu diperhatikan dalam memperjuangkan pembentukan provinsi baru tersebut.

Sementara itu, deklarasi KP3 ABAS menegaskan bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan tetap berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Deklarasi itu juga menyebut Provinsi Aceh Barat Selatan, Provinsi Aceh, dan Aceh Leuser Antara (ALA) berada di bawah naungan Wali Nanggroe.

KP3 ABAS desak pemerintah pusat

KP3 ABAS mendesak Presiden RI, Kementerian Dalam Negeri, DPR RI, dan DPD RI menindaklanjuti aspirasi pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan.

Di Kabupaten Aceh Selatan, Adi berharap pemerintah daerah, DPRK, tokoh adat, ulama, pemuda, dan masyarakat dapat terlibat dalam perjuangan tersebut.

“Semangat yang kita lihat di Meulaboh, bergandengan tangan dan satu tekad dari enam kabupaten, akan kami bawa pulang ke Aceh Selatan. Kami mengajak seluruh masyarakat Aceh Selatan untuk satu suara. Perjuangan ini untuk anak cucu kita, agar pembangunan dan pelayanan publik di barat selatan bisa lebih dekat, lebih cepat, dan lebih adil,” pungkasnya.

Pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan masih memerlukan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengukuhan kepengurusan dan deklarasi tersebut merupakan bagian dari upaya KP3 ABAS menyampaikan aspirasi pemekaran kepada masyarakat dan pemerintah.(Mak/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *