AKSARAKATA.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI resmi memperbarui kebijakan terkait pemberian visa kunjungan bagi calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang akan menjalani uji coba kemampuan di Indonesia. Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 tanggal 27 Mei 2025 dan mulai diberlakukan secara efektif pada Sabtu, 14 Juni 2025.
Kebijakan tersebut dianggap sebagai upaya untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap tenaga kerja asing dan mencegah penyalahgunaan visa yang dapat merugikan pasar tenaga kerja domestik.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa pembaruan regulasi tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya celah aturan yang dimanfaatkan oleh sejumlah perusahaan dalam merekrut TKA tanpa prosedur yang tepat.
“Melalui peraturan ini kami harapkan penyalahgunaan TKA oleh perusahaan dapat dicegah,” ujar Yuldi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/6/2025).
Ia menekankan dua poin penting dalam kebijakan terbaru ini. Pertama, masa berlaku izin tinggal bagi pemegang Visa Kunjungan Indeks C18 maksimal hanya 90 hari dan tidak dapat diperpanjang. Kedua, orang asing tidak diperkenankan menggunakan visa C18 dengan penjamin (perusahaan) yang sama lebih dari satu kali.
“Ini untuk memastikan bahwa uji coba kemampuan memang dilakukan secara objektif, bukan sebagai kedok untuk mempekerjakan TKA tanpa izin kerja resmi,” tegas Yuldi.
Kendati itu, permohonan Visa C18 yang sudah diajukan sebelum 14 Juni 2025 pukul 00.01 WIB tetap akan diproses berdasarkan ketentuan lama. Artinya, pemohon masih bisa mendapatkan izin tinggal maksimal 60 hari dan dapat diperpanjang sebagaimana diatur sebelumnya.
*Proses Pengajuan Lebih Tertib dan Transparan
Dalam ketentuan baru tersebut, Ditjen Imigrasi juga mewajibkan calon penjamin atau sponsor dari TKA untuk memiliki akun resmi di portal evisa.imigrasi.go.id. Setelah registrasi berhasil, penjamin dapat mengunggah seluruh data dan dokumen pendukung secara daring.
Beberapa dokumen utama yang wajib dilampirkan meliputi paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, bukti dana atau biaya hidup berupa rekening koran tiga bulan terakhir atas nama orang asing atau penjamin, pasfoto berwarna terbaru (maksimal satu tahun terakhir), dan surat undangan uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang relevan.
Yuldi menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah bentuk pembatasan, melainkan penataan agar proses rekrutmen calon TKA berlangsung sesuai ketentuan hukum.
“Ditjen Imigrasi berupaya memfasilitasi calon TKA, namun dengan menyesuaikan ruang gerak mereka untuk menekan potensi pelanggaran,” jelasnya.
*Tata Kelola Imigrasi yang Lebih Akuntabel
Melalui aturan baru tersebut, pemerintah berharap uji coba kemampuan yang dilakukan oleh calon TKA benar-benar berada dalam koridor sah dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan jangka panjang tanpa izin kerja yang sah.
“Ini bagian dari upaya penguatan tata kelola keimigrasian yang akuntabel dan selektif terhadap masuknya tenaga kerja asing di Indonesia,” tutup Yuldi.(**)






