Kantor Imigrasi Tutup Sementara Selama Libur Idul Fitri dan Nyepi

*Masyarakat Diminta Selesaikan Urusan Sebelum 27 Maret 2025

Nasional62 Dilihat

AKSARAKATA.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi mengimbau masyarakat untuk segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian sebelum tanggal 27 Maret 2025. Hal ini dikarenakan seluruh kantor Imigrasi di Indonesia akan tutup sementara selama libur dan cuti bersama Idulfitri 1446 H serta libur Hari Raya Nyepi yang berlangsung mulai 27 Maret hingga 7 April 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, mengingatkan masyarakat bahwa pelayanan di kantor Imigrasi hanya beroperasi hingga Rabu, 26 Maret 2025. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat yang memiliki keperluan mendesak untuk segera menyelesaikan pengurusan paspor, visa, dan dokumen lainnya sebelum tanggal tersebut.

“Sistem visa dapat menerima permohonan hingga Kamis, 27 Maret 2025. Namun, hari kerja terakhir sebelum cuti bersama dan libur Lebaran serta Nyepi adalah Rabu, 26 Maret 2025. Jadi, bagi masyarakat yang punya kebutuhan mendesak untuk mengurus paspor, silakan diselesaikan sebelum tanggal 26 Maret,” ujar Godam dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025).

*Layanan yang Tetap Berjalan dan Alternatif Pengurusan Dokumen

Meskipun kantor Imigrasi tutup sementara, masyarakat tetap dapat mengakses layanan perpanjangan izin tinggal secara daring melalui situs evisa.imigrasi.go.id. Langkah ini bertujuan untuk menghindari terjadinya overstay, terutama bagi warga negara asing (WNA) yang masa izin tinggalnya hampir habis.

“Untuk pengajuan visa, permohonan yang masuk mulai tanggal 27 Maret 2025 dan selama libur serta cuti bersama akan mulai diproses kembali pada Selasa, 8 April 2025,” jelas Godam.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun layanan di kantor Imigrasi tutup sementara, pemeriksaan keimigrasian di bandara dan pelabuhan tetap berjalan seperti biasa.

“Kami masih tetap maksimal beroperasi untuk pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di tempat-tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia, serta layanan electronic visa on arrival (e-VoA),” tambahnya.

*Imbauan bagi WNI yang Akan Mengurus Paspor

Godam juga menyampaikan beberapa hal penting bagi masyarakat yang berencana mengurus paspor menjelang libur panjang. Dengan menggunakan layanan percepatan paspor sehari jadi atau masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak, dapat memanfaatkan layanan percepatan paspor sehari jadi sebelum 27 Maret 2025. Layanan ini tersedia di seluruh kantor Imigrasi dan Immigration Lounge, dengan biaya tambahan sebesar Rp1.000.000 ditambah biaya paspor elektronik sebesar Rp950.000.

Namun, layanan ini tidak berlaku untuk penggantian paspor yang rusak atau hilang. “Kami memahami ada masyarakat yang mungkin membutuhkan paspor dalam waktu cepat. Oleh karena itu, layanan percepatan ini bisa menjadi solusi. Namun, layanan ini hanya berlaku untuk pembuatan paspor baru atau perpanjangan, bukan untuk paspor yang rusak atau hilang,” terang Godam.

*Manfaatkan Immigration Lounge untuk Pengurusan Cepat

Masyarakat juga dapat menggunakan Immigration Lounge untuk layanan pembuatan paspor sehari jadi dan perpanjangan Visa on Arrival (VOA) bagi WNA. Proses pembuatan paspor di tempat ini lebih cepat dan hanya memakan waktu sekitar satu jam.

“Di Immigration Lounge, masyarakat bisa mengurus paspor dengan lebih efektif dan efisien. Dalam waktu satu jam, paspor sudah bisa selesai dan langsung diambil,” ujar Godam.

Saat ini, Immigration Lounge tersedia di beberapa lokasi, yaitu di Pondok Indah Mall 3, Senayan City, Mal Taman Anggrek-Jakarta, di Grand Metropolitan Mall-Bekasi, di Pesona Square Mall-Depok, di Ciputra World-Surabaya, dan di Icon Mall-Gresik.

*Segera Ambil Paspor Sebelum 27 Maret 2025

Bagi masyarakat yang telah menyelesaikan pengurusan paspor, Godam mengimbau agar segera mengambilnya sebelum kantor Imigrasi tutup pada 27 Maret 2025.

“Kami mengingatkan agar masyarakat yang sudah mengurus paspor segera mengambilnya sebelum tanggal 27 Maret. Kantor Imigrasi akan kembali buka pada 8 April 2025,” katanya.

*Gunakan Aplikasi M-Paspor untuk Penjadwalan Ulang

Bagi masyarakat yang sudah memiliki jadwal pengurusan paspor setelah Lebaran tetapi masih berada di kampung halaman, mereka dapat melakukan penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor.

“Kami memahami ada masyarakat yang mungkin belum bisa datang ke kantor Imigrasi sesuai jadwal setelah Lebaran. Oleh karena itu, mereka bisa melakukan penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor tanpa harus datang langsung ke kantor,” jelasnya.

*Layanan Darurat Tetap Berjalan

Meskipun kantor Imigrasi tutup sementara, masyarakat yang membutuhkan layanan darurat seperti pengurusan paspor untuk keperluan pengobatan ke luar negeri atau karena keluarga inti meninggal/sakit di luar negeri tetap bisa mendapatkan pelayanan.

“Selama libur, ada petugas kami di kantor Imigrasi yang piket untuk menangani kondisi darurat. Namun, layanan ini hanya diberikan jika ada bukti dokumen pendukung yang menunjukkan urgensi perjalanan ke luar negeri,” tegas Godam.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan keimigrasian, nomor hotline masing-masing kantor Imigrasi, serta pengajuan visa dan izin tinggal secara daring, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi www.imigrasi.go.id atau mengikuti media sosial masing-masing kantor Imigrasi.(Alfarizi/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *