aksarakata.id, Banda Aceh – BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong keterlibatan insan pers dalam memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja sektor informal yang hingga kini masih banyak belum memahami hak dan manfaat kepesertaan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Dr. Ir. Saiful Hidayat, MT, dalam kegiatan Media Gathering Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) yang berlangsung di Banda Aceh. Jumat (6/11/2026).
Saiful Hidayat mengatakan, media memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi mengenai program perlindungan pekerja agar lebih mudah dipahami dan menjangkau berbagai lapisan masyarakat.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya hadir memberikan perlindungan ketika risiko pekerjaan terjadi, tetapi juga menghadirkan nilai tambah bagi peserta sebelum risiko terjadi maupun setelah peserta mengalami risiko.

Nilai tambah tersebut diwujudkan melalui berbagai program peningkatan kompetensi, produktivitas, serta kemandirian keluarga peserta.
Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Melalui program JKK, peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan pelayanan pengobatan dan perawatan sesuai kebutuhan medis, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja maupun perjalanan pulang ke rumah sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain biaya pengobatan, peserta juga berhak memperoleh santunan apabila untuk sementara waktu tidak mampu bekerja akibat kecelakaan kerja.
Salah satu manfaat yang perlu diketahui masyarakat adalah Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja. Sesuai ketentuan, santunan diberikan sebesar 100 persen dari upah selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan berikutnya sampai peserta dinyatakan sembuh dan dapat bekerja kembali.
Sementara itu, melalui program JKM, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Program ini juga menyediakan manfaat beasiswa pendidikan bagi maksimal dua orang anak peserta yang memenuhi persyaratan.
Saiful menilai, berbagai manfaat tersebut perlu disosialisasikan secara lebih luas agar masyarakat, khususnya pekerja mandiri dan sektor informal, memahami pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pasalnya, risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial ekonomi dapat terjadi kepada siapa saja, tanpa memandang jenis pekerjaan dan status hubungan kerja.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut Kunto Wibowo mengatakan, Melalui kegiatan Media Gathering Kanwil Sumbagut yang turut dihadiri puluhan wartawan dari berbagai media di Banda Aceh berharap terbangun komunikasi dan kolaborasi yang semakin kuat dengan insan pers.
Dengan dukungan media, informasi mengenai hak, manfaat, serta tata cara memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pekerja, termasuk kelompok pekerja informal yang selama ini belum tersentuh informasi secara optimal.(Mak/*)












