DPRK Aceh Besar Kritisi LKPJ Bupati 2025

Advertorial, Daerah57 Dilihat

AKSARAKATA.ID, KOTA JANTHO – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar melalui Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Besar Tahun Anggaran 2025 melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Dengan sejumlah persoalan mendasar, mulai dari rapuhnya struktur fiskal hingga ketimpangan hasil pembangunan, menjadi sorotan utama dalam rapat paripurna dewan.

Ketua Pansus LKPJ Bupati Aceh Besar TA 2025, Bakhtiar, ST MSi, menyebut kondisi fiskal Aceh Besar saat ini berada dalam situasi yang tampak stabil, namun menyimpan kerentanan serius secara struktural.

“Postur fiskal tahun 2025 menunjukkan paradoks yang semakin jelas. Di satu sisi terdapat ambisi pembangunan yang tinggi untuk memenuhi pelayanan publik di 604 gampong, namun di sisi lain terdapat keterbatasan struktural berupa rendahnya PAD dan ketergantungan yang sangat tinggi terhadap dana transfer,” ujar Bakhtiar dalam penyampaian rekomendasi atas LKPJ Bupati Aceh Besar tahun 2025 dalam paripurna ke-3 di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (27/04/2026).

Ia menegaskan, ketergantungan terhadap transfer pusat dan dana desa (TKDD) masih berada pada level 85 hingga 90 persen dalam satu dekade terakhir, tanpa perubahan signifikan.

“Ini menunjukkan stagnasi struktural dalam kemandirian fiskal. Tanpa langkah korektif yang fundamental, kemandirian fiskal hanya akan menjadi retorika dalam dokumen perencanaan,” tegasnya.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *