*Usulkan Penangkalan
Aksarakata.id, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang Warga Negara (WN) Pakistan yang telah selesai menjalani hukuman pidana atas pelanggaran keimigrasian dan penyalahgunaan dokumen kependudukan Indonesia. Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Selain deportasi, Imigrasi Banda Aceh juga mengusulkan penangkalan terhadap WNA tersebut. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Bambang Tri Cahyono mengatakan, tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA yang melanggar ketentuan di Indonesia.
“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum keimigrasian dilakukan secara tegas dan terukur demi menjaga ketertiban serta kedaulatan negara,” ujar Bambang.
Kasus tersebut terungkap berawal dari informasi intelijen keimigrasian dan hasil pengawasan bersama Tim Satgas BAIS di kawasan Banda Aceh. Dari pemeriksaan, WN Pakistan itu diketahui melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya serta menguasai dokumen kependudukan Indonesia secara tidak sah.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan telah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Banda Aceh dan dijatuhi pidana kurungan serta denda berdasarkan Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Setelah menyelesaikan masa pidana di Rutan Banda Aceh dan dinyatakan bebas, Imigrasi Banda Aceh langsung melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, mengapresiasi langkah Imigrasi Banda Aceh serta sinergi dengan instansi terkait dalam penanganan kasus tersebut.
“Pengawasan keimigrasian di wilayah Aceh terus diperketat melalui penguatan sinergi antarinstansi, termasuk intelijen dan aparat penegak hukum lainnya. Tidak ada celah bagi pelanggaran hukum keimigrasian di wilayah Aceh,” tegas Tato.(Mak)











