Lima Fraksi DPRK Bireuen Terima Raqan Pertanggungjawaban APBK TA 2025

Daerah5 Dilihat

aksarakata.id, Bireuen – Lima fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen menyatakan menerima Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bireuen Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna II Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, di ruang sidang DPRK Bireuen, Senin (20/7/2026).

Kelima fraksi tersebut yakni Fraksi Partai Aceh, Fraksi PKS-PPP, Fraksi NasDem, Fraksi Golkar, serta Fraksi PAS, Demokrat, dan PAN. Sementara itu, Fraksi PKB tidak menyampaikan sikap menerima maupun menolak terhadap rancangan qanun pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRK Bireuen, Muslim Abdullah tersebut.

Sebelum menyatakan persetujuan, masing-masing fraksi terlebih dahulu menyampaikan pandangan akhir yang berisi sejumlah masukan, saran, dan catatan sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Bireuen.

Salah satu sorotan datang dari Fraksi Partai Golkar yang mengapresiasi kinerja pemerintah daerah dalam mengelola APBK 2025 serta keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan selama 12 kali berturut-turut.

Melalui juru bicaranya, Nova Syamaun, Fraksi Golkar mendorong pemerintah daerah meningkatkan kapasitas aparatur sipil negara dan melakukan modernisasi teknologi guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pemanfaatan aset milik daerah.

Fraksi Golkar juga meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan PAD agar tidak terjadi lagi praktik pungutan tidak resmi.
“Kami berharap tidak ada lagi petugas-petugas resmi, baik ASN maupun non-ASN, yang mengutip pajak atau retribusi pemerintah secara tidak resmi,” ujar Nova.

Selain itu, Fraksi Golkar meminta Bupati Bireuen meningkatkan koordinasi antara seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dengan DPRK, terutama dalam pengelolaan pendapatan dan optimalisasi aset daerah.

“Kami minta saudara Bupati Bireuen untuk dapat meningkatkan koordinasi antar Satuan Kerja Kabupaten Bireuen bersama pihak legislatif dalam hal pengelolaan pendapatan dan pemanfaatan aset daerah,” katanya.

Suasana Rapat Paripurna II Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, dipimpin Ketua DPRK Juniadi SH, di ruang sidang DPRK Bireuen, Senin (20/7/2026).
FOTO/ RIZANUR

Menurut Fraksi Golkar, masih terdapat sejumlah aset milik pemerintah daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah. Beberapa di antaranya yakni gedung bekas Dinas PUPR, Terminal Bus Gampong Pulo Ara, Terminal Jeunieb di Jalan Medan–Banda Aceh, serta sejumlah aset lainnya yang dinilai memiliki nilai ekonomis apabila dipromosikan kepada investor.

Golkar juga menyoroti masih adanya kecenderungan wajib pajak dan wajib retribusi menunda penyetoran kewajibannya serta belum sepenuhnya transparan dalam melaporkan penerimaan usaha.
“Kami minta pemerintah wajib punya formula tersendiri sehingga wajib pajak tidak lagi menunda dan menyampaikan dengan riil hasil pendapatan. Contohnya, apakah kita harus memasang taping box pada setiap lokasi usaha wajib pajak,” ucap Nova.

Fraksi Partai Golkar juga mengingatkan agar pola penyerapan anggaran tidak hanya mengejar tingginya realisasi belanja, tetapi harus mampu memberikan dampak nyata terhadap pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Fraksi Partai Golkar DPRK Bireuen mengharapkan supaya pola penyerapan anggaran dilaksanakan dalam gerak yang berimbang, proporsional dan berkelanjutan. Pola anggaran yang hendak dicapai nantinya bukan hanya sekadar terserapnya anggaran, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana penyerapan anggaran tersebut mampu melahirkan efek positif dalam rangka menggerakkan roda pembangunan di Kabupaten Bireuen,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Fraksi Partai Golkar meminta Pemerintah Kabupaten Bireuen terus bekerja keras menggali berbagai potensi sumber Pendapatan Asli Daerah guna memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Fraksi Partai Golkar DPRK Bireuen menyatakan dapat menerima Rancangan Qanun Kabupaten Bireuen tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Bireuen,” pungkas Nova Syamaun.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Bupati Bireuen Ir H Mukhlis ST, Sekretaris Daerah Ir Ismunandar ST MT, para asisten, kepala SKPK, camat, serta unsur Forkopimda.(Alfarizi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *