Sebanyak 63 Sumur Minyak Bireuen Masih Aktif, Pemerintah Kejar Legalitas

Daerah42 Dilihat

Aksarakata.id, Bireuen – Pemerintah Kabupaten Bireuen mulai membawa persoalan sumur minyak masyarakat ke tahap yang lebih serius.

Sebanyak 83 sumur yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas ekonomi warga diverifikasi bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI serta sejumlah pihak terkait. Kamis (3/9/2026).

Verifikasi faktual tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan sekaligus menyamakan data sebelum pengelolaan sumur masyarakat memasuki tahapan kerja sama.

Dari 83 sumur yang sebelumnya diverifikasi Pemkab Bireuen pada 15–16 Agustus 2026, sebanyak 63 sumur tercatat masih aktif, sedangkan 20 lainnya tidak aktif.

Proses terbaru diawali pertemuan di Pendopo Bupati Bireuen pada Rabu, 2 September 2026.

Setelah itu, tim turun ke sejumlah lokasi sumur di Desa Bukit Paya, Kecamatan Peudada, Desa Blang Seupeng, Kecamatan Jeumpa, dan Desa Alue Punoe, Kecamatan Peusangan.

Verifikasi lapangan dijadwalkan berlangsung hingga Jumat, 4 September 2026.

Bupati Bireuen Ir. Mukhlis, S.T. menegaskan, penataan sumur minyak masyarakat tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan sumber penghidupan warga.

Pemerintah daerah justru mendorong agar aktivitas tersebut memiliki kepastian hukum, dikelola lebih profesional, aman, transparan dan tetap memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Menurut Mukhlis, Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi momentum untuk mencari titik temu antara kepentingan masyarakat dan negara.

Dengan legalitas yang jelas, masyarakat memperoleh kepastian dalam berusaha, sementara pemerintah dapat memperkuat pengawasan terhadap produksi, keselamatan kerja, penerimaan negara serta perlindungan lingkungan.

Di sisi lain, BPMA menilai validasi lapangan penting karena selama ini belum terdapat keseragaman data mengenai produksi harian sumur masyarakat.

Data faktual tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah pengelolaan berikutnya hingga memasuki tahapan kontrak kerja sama.

Setelah proses verifikasi rampung, koperasi dan UMKM yang terlibat akan mengajukan proposal kerja sama kepada pemilik wilayah kerja atau KKKS.

Selanjutnya proposal diproses melalui mekanisme regulator sebelum masuk ke tahap penetapan dan kontrak.

Pemkab Bireuen berharap legalisasi tersebut tidak berhenti pada persoalan administrasi.

Penataan diharapkan mampu membuka ruang pengelolaan yang lebih profesional, menciptakan lapangan kerja, memperkuat koperasi dan UMKM lokal serta memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah.

Bagi pemerintah daerah, proses ini menjadi ujian penting: bagaimana sumber daya minyak yang telah lama menjadi tumpuan masyarakat dapat masuk ke jalur hukum tanpa memutus mata pencaharian warga yang selama ini bergantung padanya.(Mak/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *