NgoPI Disertasi UIN Ar-Raniry Bahas Model Restorative Policing Berbasis Maqashid Al-Syari’ah

Daerah, Pendidikan18 Dilihat

Aksarakata.id, Banda Aceh – Program Studi Doktor (S3) Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh kembali menggelar forum akademik NgoPI Disertasi edisi ke-63 dengan mengangkat tema rekonstruksi model restorative policing berbasis maqashid al-syari’ah dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum di Aceh. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang VIP HOCO Cafe Lambhuk, Banda Aceh, Minggu (26/7/2026).

Rancangan penelitian tersebut dipresentasikan oleh Erwan, mahasiswa Program Doktor (S3) Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Pembinaan Operasi (Kabagbinops) Roops Polda Aceh. Dalam paparannya, ia menawarkan model penegakan hukum yang mengintegrasikan pendekatan restorative policing dengan nilai-nilai maqashid al-syari’ah sebagai landasan filosofis dalam penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum.

Erwan menjelaskan, sistem peradilan pidana modern saat ini telah bergeser dari pendekatan retributif yang berorientasi pada penghukuman menuju pendekatan restoratif yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat. Namun, menurutnya, implementasi restorative justice di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan.

“Proses diversi kerap dipandang hanya sebagai pemenuhan prosedur administratif sehingga belum sepenuhnya berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Karena itu, saya menawarkan rekonstruksi model *restorative policing* berbasis *maqashid al-syari’ah* agar penanganan anak lebih sesuai dengan karakteristik masyarakat Aceh,” ujar Erwan.

Ia menegaskan, model yang ditawarkan bukan untuk menggantikan sistem hukum nasional, melainkan memperkuat implementasi penegakan hukum melalui integrasi prinsip hukum nasional, nilai-nilai hukum Islam, serta praktik penyelesaian konflik yang hidup di tengah masyarakat Aceh.

“Pendekatan ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap anak sekaligus meningkatkan legitimasi sosial dalam proses penyelesaian perkara dengan tetap menjunjung kepastian hukum, keadilan, dan kemaslahatan,” katanya.

Foto bersama pada pelaksanaan NgoPI Disertasi edisi ke-63, di Ruang VIP HOCO Cafe Lambhuk, Banda Aceh, Minggu (26/7/2026). FOTO/ DOK MPA

Direktur Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Prof. Eka Srimulyani, M.A., Ph.D., mengapresiasi konsistensi penyelenggaraan NgoPI Disertasi yang telah memasuki edisi ke-63. Menurutnya, forum tersebut menjadi ruang strategis untuk mempertemukan perspektif hukum nasional, hukum Islam, dan hukum adat dalam menjawab berbagai persoalan hukum.

“Forum ini tidak hanya membantu mahasiswa doktoral mematangkan disertasinya, tetapi juga menjadi media literasi akademik yang memperkuat budaya ilmiah di lingkungan Pascasarjana UIN Ar-Raniry,” ungkap Prof. Eka.

Sementara itu, Ketua Program Studi S3 Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. Syahrizal Abbas, M.A., mengatakan NgoPI Disertasi dirancang sebagai forum pengayaan substansi penelitian mahasiswa doktoral melalui masukan dari berbagai kalangan.

“Melalui forum ini kami berharap peserta dapat memberikan kritik, referensi, dan perspektif baru yang mampu memperkuat argumentasi ilmiah serta metodologi penelitian. Ini bukan sekadar evaluasi akademik, tetapi ruang kolaborasi intelektual agar hasil penelitian memiliki kontribusi yang lebih komprehensif dan aplikatif,” paparnya.

Senada itu, Sekretaris Program Studi S3 Fiqh Modern, Dr. Syarifah Rahmatillah, M.H., menyampaikan bahwa NgoPI Disertasi telah menjadi bagian penting dalam membangun tradisi akademik yang terbuka dan berkelanjutan di lingkungan Program Doktor Fiqh Modern.

“Menjaga forum diskusi hingga mampu bertahan selama 63 edisi tentu bukan hal yang mudah. Namun kami terus berupaya agar NgoPI Disertasi tetap menjadi ruang berbagi ilmu, memperkuat tradisi akademik, serta mempertemukan akademisi, praktisi, peneliti, dan mahasiswa dalam membahas berbagai isu strategis di bidang hukum,” tuturnya.

Forum ilmiah tersebut dihadiri Direktur Pascasarjana UIN Ar-Raniry Prof. Eka Srimulyani, Ketua Prodi S3 Fiqh Modern Prof. Syahrizal Abbas, Prof. Dr. Analiansyah, M.Ag., Guru Besar Fakultas Hukum USK Prof. Dr. Rizanizarli, S.H., M.H., AKBP Elfiana dari Polda Aceh, Ketua Restorative Justice Working Group (RJWG) Marlianita, Widyaiswara Ahli Utama LAN Aceh Ir. Faizal Adriansyah, M.Si., serta para akademisi dan mahasiswa Program Doktor Fiqh Modern.

Melalui penyelenggaraan NgoPI Disertasi edisi ke-63, Program Studi Doktor Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry kembali menegaskan komitmennya dalam membangun budaya akademik yang kolaboratif sekaligus mendorong lahirnya gagasan-gagasan ilmiah yang dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan hukum dan kebijakan publik, khususnya di Aceh.(Alfarizi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *