Peredaran Ganja Dibongkar, Polres Aceh Tenggara Amankan 3 Pelaku dan 708,82 Gram Barang Bukti

Daerah23 Dilihat

Aksarakata.id, Kutacane — Menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Desa Makmur Jaya, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan tiga pria beserta 708,82 gram ganja.

Ketiga pria tersebut diamankan di sebuah kebun milik warga pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Mereka masing-masing berinisial S (47), warga Desa Makmur Jaya, Kecamatan Darul Hasanah; K (51), warga Desa Lawe Beringin, Kecamatan Ketambe; dan UF (32), warga Desa Lawe Pinis, Kecamatan Darul Hasanah.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu tas ransel berwarna cokelat yang berisi narkotika jenis ganja. Polisi juga menemukan satu bungkus ganja yang dibalut kertas cokelat dan disembunyikan di balik batu.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan ganja dalam beberapa kemasan dengan berat masing-masing 310,86 gram, 120,12 gram, 254,30 gram, 12,14 gram, dan 11,40 gram. Total barang bukti ganja yang diamankan mencapai 708,82 gram.

Selain ganja, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp20.000, satu tas ransel warna cokelat, serta 57 lembar kertas warna cokelat yang diduga digunakan untuk membungkus ganja.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara Ipda Patar, menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika. Bersama-sama kita putus mata rantai narkoba demi melindungi generasi dan menciptakan Aceh Tenggara yang aman dan bebas dari narkotika,” tegasnya.

Selanjutnya, ketiga pria tersebut bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Polres Aceh Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.(Mak)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *