aksarakata.id, Banda Aceh – Ketua Fraksi Demokrat DPRK Banda Aceh, Muhammad Arifin, mendesak Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Sosial melakukan evaluasi dan verifikasi ulang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya terkait penetapan desil masyarakat penerima bantuan sosial.
Desakan tersebut disampaikan menyusul banyaknya keluhan warga saat Muhammad Arifin melaksanakan kegiatan reses di daerah pemilihan Kecamatan Banda Raya dan Jaya Baru. Warga mengeluhkan penetapan desil yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi sosial ekonomi mereka di lapangan.
Menurut Arifin, persoalan ketepatan data harus menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, penetapan desil berkaitan dengan pemetaan tingkat kesejahteraan masyarakat dan menjadi salah satu acuan dalam pelaksanaan berbagai program perlindungan sosial.
“Keluhan masyarakat yang kita terima saat reses harus menjadi perhatian pemerintah. Jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan justru tidak terakomodasi karena data desil yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujar Muhammad Arifin, kepada media ini, Kamis (29/10/2026).
Ia meminta Dinas Sosial Kota Banda Aceh segera melakukan verifikasi dan validasi langsung ke lapangan dengan melibatkan aparatur gampong dan pihak kecamatan.
Pelibatan pemerintah gampong dan kecamatan dinilai penting karena mereka lebih memahami kondisi riil masyarakat, termasuk keadaan ekonomi keluarga yang membutuhkan perhatian pemerintah.
Arifin menegaskan, proses pendataan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan kriteria yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat yang masuk kategori membutuhkan dapat terdata secara akurat dan memperoleh akses terhadap program bantuan sesuai ketentuan.
“Dinas Sosial jangan hanya mengandalkan data administratif. Perlu dilakukan pengecekan langsung ke lapangan dengan melibatkan keuchik, aparatur gampong, dan kecamatan agar kondisi masyarakat benar-benar terverifikasi,” tegasnya.
Ia berharap Pemerintah Kota Banda Aceh segera menindaklanjuti aspirasi tersebut sehingga persoalan ketidaksesuaian data dapat diperbaiki dan penyaluran bantuan sosial menjadi lebih tepat sasaran.
Menurutnya, pembenahan DTSEN bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian penting dari upaya memastikan kebijakan perlindungan sosial berjalan adil dan menjangkau masyarakat
yang benar-benar membutuhkan.(Mak/*)












